Showing posts with label Tenaga Honorer K-1. Show all posts
Showing posts with label Tenaga Honorer K-1. Show all posts

Friday, February 24, 2012

RPP Tenaga Honorer Disahkan Bulan Depan


Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengaku telah menyelesaikan kisi-kisi konsep Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Ia memperkirakan RPP tersebut baru akan disahkan paling cepat dua pekan ke depan. Pada Selasa (21/2/2012) sore ini, Kementerian Pan dan RB bersama perwakilan organisasi guru dan guru honorer melakukan pertemuan untuk membahas tuntutan para guru honorer.

Azwar menjelaskan, finalisasi kisi-kisi RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer telah dibahas bersama perwakilan beberapa guru honorer. Selanjutnya, RPP tersebut akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Sekretaris Negara (Sekneg).

"Kita sudah bahas semuanya bersama guru honorer, besok akan kita sampaikan kepada Presiden dan Sekneg akan menggulirkannya kepada kementerian terkait. Kami pikir akan selesai dalam dua atau empat pekan," kata Azwar, Selasa (21/2/2012), di Gedung Kementerian Pan dan RB, Jakarta.

Menurutnya, setelah RPP itu resmi disahkan, langkah selanjutnya adalah pembenahan basis data tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Ditemui di lokasi yang sama, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, meski secara subtansi sudah jelas, ia menilai belum ada kepastian kapan RPP itu akan resmi disahkan. Ia berharap pemerintah tidak terlalu lama mengulur waktu dan segera mengesahkan PP tersebut.

"Subtansi sudah clear, tetapi sampai sekarang belum jelas kapan PP itu akan disahkan. Kami harap Sekneg tidak terlalu lama dan jangan melempar ke mana-mana. Saya tahu Sekneg memiliki cara untuk menyelesaikan ini," ungkapnya.

Menurutnya, payung hukum tidak kalah penting dibandingkan dengan menyiapkan teknis pelaksanaan. Ia mengimbau Sekneg dapat menepati janji untuk segera menggelar pertemuan dengan menteri-menteri terkait.

"Khusus untuk PP ini mestinya selesai disahkan tidak lebih dari sebulan," ujar Sulistyo.

Seperti diberitakan, selama hari ini ribuan guru honorer menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Dalam aksinya mereka mendesak Presiden untuk memenuhi tuntutan tunggal mereka, yaitu segera menandatangani PP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.
KOMPAS.COMhttp://edukasi.kompas.com/read/2012/02/21/18553952/RPP.Tenaga.Honorer.Disahkan.Bulan.Depan

M Nuh: 180 Ribu Guru Honorer Akan Diangkat



M
enteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh mengatakan. pihaknya bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara serta sejumlah kementerian terkait telah membahas Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. PP itu merespons tuntutan guru honorer agar diangkat menjadi CPNS.

"Sudah dibahas bersama di kantor Demenpan, bersama dengan Kemenbud, Kemenkeu, Kemendagri, dan BKN untuk merumuskan bagaimana cara merekrut honorer itu," kata Nuh di Kantor Presien, Rabu 22 Februari 2012.

Menurut dia, hanya sekitar 30 persen dari 600 ribu guru honorer atau sekitar 180 ribu yang akan diangkat. Sebab, pemerintah tidak sanggup mengangkat semua guru honorer itu menjadi PNS. "Kira-kira 30 persen dari mereka akan direkrut, tidak mungkin kalau sekitar 600 ribu direkrut," ujarnya.

Menurutnya, para guru honorer itu akan diseleksi. "Tetap menggunakan basis kompetensi," ujarnya.

Guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi harus bersedia ditempatkan di manapun yang masih membutuhkan. Hal itu untuk memperbaiki distribusi guru.

"Kalau sekarang honorer di kabupaten A melebihi, bisa jadi diangkat di kabupaten B. Sehingga sekaligus perbaikan distribusi," ujarnya.

Meski masa bakti guru honorer jadi pertimbangan, ittu bukan yang utama. "Masa bakti tetap dipertimbangkan tetapi kompetensi dasar tidak serta merta diabaikan, yang rugi muridnya."
Bagaimana dengan guru yang tak diangkat? "Kalau tidak dapat pegawai negeri, ada tunjangan profesi, dari sisi kesejahteraan bisa tetap diperhatikan," kata Nuh.

Diberitakan sebelumnya, ribuan guru honorer menggelar unjuk rasa di depan Istana Jakarta. Mereka menuntut diangkat menjadi CPNS. (umi)
VIVAnews

Thursday, December 8, 2011

Sebanyak 15% dari 67.000 Tenaga Honorer Kategori I masuk lewat proses curang

JAKARTA. Sekitar 15% dari 67.000 tenaga honorer kategori I yang bakal menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ternyata masuk melalui proses yang curang. Wakil Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo sedang memverifikasi praktek kecurangan tersebut. Jika ada terbukti, pengangkatannya sebagai PNS kemungkinan akan dibatalkan.

Eko mencontohkan ada seorang bupati yang bersaksi kalau di daerahnya tersebut sudah tidak ada tenaga honorer lagi pada 2009. Namun ternyata menjelang pengangkatan menjadi PNS, bupati tersebut menyodorkan jumlah tenaga honorer yang ribuan.

Eko mengungkapkan sudah ada 15% yang ditemukan. "Kalau laporan banyak sekali yang masuk, menumpuk," katanya, Kamis (8/12).

Akibat praktek kecurangan ini, pemerintah menunda pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengangkatan Tenaga Honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengaku RPP itu masih sedang dikaji kembali. "Kami usahakan secepatnya," katanya.

Tuesday, October 11, 2011

BKN Siap Garap NIP 67 Ribu Honorer Kategori I

JAKARTA -- Hingga kemarin belum jelas kapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan selesai dan diundangkan menjadi PP. Sebelumnya dijanjikan PP diterbitkan Oktober ini.

Meski demikian, Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto, menyatakan kesiapan BKN untuk membuat Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 67 ribu tenaga honorer kategori I, yang dipastikan akan menjadi CPNS begitu PP dimaksud terbit.

"Untuk pembuatan NIP, BKN siap. Kita tinggal tunggu pengumumannya saja (penerbitan PP, red)," ujar Aris Windiyanto kepada JPNN di Jakarta, kemarin (10/10).

Berapa lama waktu yang dibutuhkan BKN untuk menyelesaikan pembuatan 67 ribu NIP? Aris mengatakan, sangat tergantung kelengkapan berkas yang diajukan Badan Kepegawaian Daerah (BKN). Jika ada berkas yang kurang atau ada yang mencurigakan sehingga perlu klarifikasi lagi, maka diperlukan waktu agak lama.

"Tapi prinsipnya, begitu berkas lengkap yang dikirim BKD ke BKN, dalam hitungan hari selesai pembuatan NIP itu," ujarnya.

BKN, lanjutnya, tidak akan kuwalahan membuat 67 ribu NIP. Alasannya, memang itu sudah pekerjaan BKN. Untuk pengangkatan massal honorer yang pertama dulu, jumlahnya malah hampir satu juta NIP yang dibuat BKN. "Setiap tahun kita membuat ratusan ribu NIP. Ini kan cuman 67 ribu," ujarnya.

Terlebih, lanjutnya, ada 12 BKN Regional yang siap bekerja. Proses tahapan untuk pembuatan NIP, terangnya, dimulai dari pengumuman tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS. Data nama-nama yang diangkat akan dikirim ke masing-masing instansi. Oleh instansi, berkas-berkasnya dikirim ke masing-masing BKD. Setelah itu, BKD mengirimkan ke BKN.

"Begitu NIP sudah selesai, dikirim balik ke BKD. Jadi, BKN melayani instansi, tidak melayani orang per orang," terang Aris.

Seperti telah diberitakan, Menpan-RB EE Mangindaan usai membuka acara sosialisasi RPP pengangkatan honorer menjadi CPNS di gedung Kemendagri, 20 September 2011, menjanjikan pengangkatan honorer kategori I menjadi CPNS pada Oktober ini.

"Segera diterbitkan (PP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, red) . Mudah-mudahan Oktober," ujar EE Mangindaan saat itu.

Sementara, Sekretaris Kemenpan (Seskemenpan), Tasdik Kinanto, menjelaskan, tenaga honorer yang tertinggal (kategori I), akan diangkat menjadi CPNS Oktober 2011. "Insya Allah Oktober. Tapi yang jelas tidak akan lewat 2011," terang Tasdik di tempat yang sama.

Ditanya kapan PP dimaksud akan terbit, Aris mengaku tidak tahu. Dia hanya menduga, kemungkinan RPP masih dalam tahap sinkronisasi di internal pemerintah. "Bagi BKN, lebih cepat lebih baik," ucapnya
sumber : JPNN

Tuesday, September 20, 2011

PP Tenaga Honorer Oktober 2011 diteken, 67 Ribu Tenaga Honorer jadi CPNS

JAKARTA -- Berakhir sudah penantian puluhan ribu tenaga honorer yang belum terangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).  Pada Oktober 2011, sebanyak 67 ribu tenaga honorer kategori I, dipastikan akan menjadi CPNS. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang menjadi payung hukumnya, akan diterbitkan Oktober juga.



"Segera diterbitkan (PP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, red) . Mudah-mudahan Oktober," ujar EE Mangindaan usai membuka acara sosialisasi RPP pengangkatan honorer menjadi CPNS, RPP tentang pegawai tidak tetap, dan kebijakan moratorium, di gedung Kemendagri, Selasa (20/9).

Sementara, Sekretaris Kemenpan (Seskemenpan), Tasdik Kinanto, menjelaskan, tenaga honoer yang tertinggal (kategori I), akan diangkat menjadi CPNS Oktober 2011. "Insya Allah Oktober. Tapi yang jelas tidak akan lewat 2011," terang Tasdik di tempat yang sama.

Dia yakin 67 ribu honorer itu bisa segera diangkat lantaran payung hukumnya, yakni RPP pengangkatan honorer jadi CPNS, saat ini sudah beres. "RPP sudah tidak ada kendala," ujarnya.

Sebanyak 67 ribu honorer yang akan diangkat itu sudah melalui proses verifikasi data oleh kemenpan. Mereka adalah tenaga honorer yang bekerja di bawah 2005, tapi belum terangkat, karena tercecer.

Dalam RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, antara lain disebutkan bahwa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS pada bulan depan ini, pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya diusahakan selesai 2011.

Untuk honorer kategori II, yang juga tercecer, jumlahnya secara nasional mencapai 600 ribu. Mereka ini nantinya akan diangkat menjadi CPNS, namun melalui proses seleksi diantara honorer sendiri, atau tidak dicampur proses seleksinya dengan pendaftar dari jalur umum.  Di draf RPP juga diatur bahwa pembuatan soal seleksi untuk honorer ketegori II (yang honornya bukan dari APBN/APBD), dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dikoordinasikan oleh gubernur.

Bagaimana nasib honorer yang tak lolos seleksi" Di RPP diatur bahwa jika tenaganya masih dibutuhkan instansi, tersedia anggaran, berkelakuan baik, dan punya kinerja baik, tetap bekerja di instansi yang bersangkutan. Dengan ketentuan, ada SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, serta diberikan penghasilan setiap bulan berdasar beban kerja dan kemampuan keuangan instansi.

Sebaliknya, jika sudah tidak dibutuhkan, mereka bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang lagi.

Sementara, di hadapan peserta rapat, EE Mangindaan menyampaikan bahwa dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil.

"Daerah harus melaporkan ke kemenpan dan kemendagri. Kalau ada yang gemuk (kelebihan pegawai), dimana" Atau kuruskah" Rampingkah" September hingga Desember 2011, seyogyanya sudah selesai," kata Mangindaan.

Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas. "Bagi daerah yang belum selesai, ya belum bisa (menerima CPNS dengan formasi terbatas). Karena itu semacam konsep. Kalau belum ada konsep, gimana?" beber menteri asal Manado itu.

Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan "abdi negara" itu.

Dijelaskan Mangindaan, formasi CPNS yang direkrut pada kurun Januari hingga Desember 2012, juga dibatasi. Dicontohkan, tenaga guru. Itu pun, harus jelas guru untuk mata pelajaran apa. Menurutnya, untuk tenaga guru mata pelajaran tertentu sudah over kapasitas. "Tapi untuk matematika masih kurang," ujar mantan gubernur Sulut itu.

Contoh lain adalah tenaga kesehatan, karena kata Mangindaan, kebutuhannya masih kurang. Selain itu untuk "tenaga khusus yang mendesak", seperti sipir, yang saat ini perbandingan sipir dengan napi adalah 1:100. "Nanti kalau tak dikasih (formasi) kalau napi kabur, saya yang disalahkan," selorohnya. Tenaga navigator penerbangan juga akan tetap direkrut.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. "Jadi, moratorium itu tidak kaku. Toh jumlahnya (lulusan sekolah kedinasan) itu tidak banyak," kata Mangindaan.

Satu syarat lagi yang sudah dituangkan dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang mengatur  moratorium CPNS, daerah yang bisa melakukan rekrutmen CPNS, hanyalah daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen dari total anggaran APBD-nya.  Dengan demikian, meski suatu daerah sudah melakukan penataan pegawai namun belanja pegawainya di atas 50 persen, tetap dilarang melakukan penerimaan CPNS.

Sebelumnya Mangindaan mengungkapkan, dari 33 provinsi, hanya tiga yang belanja pegawainya di bawah 30 persen. Mereka adalah Kaltim (28,77 persen), Papua (28,85 persen), dan Papua Barat (28,04 persen). Selebihnya di atas 30 persen. Padahal ketentuan pusat, prosentase belanja pegawai dengan dana belanja pembangunan adalah 30 persen dan 70 persen.

Yang paling banyak adalah Jateng (57,31 persen), Jogjakarta (56,66 persen), NTB (55,53 persen), Lampung (54,9 persen), Bali (52,19 persen), Sulut (51,45 persen)," ungkap mantan ketua Komisi II DPR RI.

Sedangkan daerah yang belanjanya di bawah 51 persen adalah NTT (50,78 persen), Sumut (50,69 persen), Bengkulu (50,24 persen), Jatim (50,05 persen).

Daerah di bawah 50 persen adalah Gorontalo (49,83 persen), Sumbar (49,43 persen), Sulteng (49,43 persen), Sulsel (49,43 persen), Jabar (48,06 persen), Sultra (47,17 persen), Banten (47,24 persen), Sulbar (45,66 persen), Kalbar (44,72 persen), Jambi (45,40 persen), Sumsel (44,39 persen), Maluku (42,71 persen), Kalsel (42,11 persen), Aceh (40,16 persen), Malut (38,32 persen), Kepri (37,04 persen), DKI Jakarta (36,87 persen), Bangka Belitung (35,51 persen) dan Riau (34,96 persen).
sumber : jpnn

Tuesday, September 6, 2011

Moratorium Hanya untuk PNS


Pegawai honorer diminta tidak perlu khawatir, pasalnya wacana pemerintah melakukan moratorium (pembatasan) hanya pada calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Moratorium lebih kepada calon PNS baru, honorer itu sudah ada dalam alokasi," ungkap Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Namun, Agus mengatakan, pemakaian tenaga honorer yang diperbolehkan hanyalah pada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, sementara untuk kementerian lainnya harus mendapatkan izin.

"(Kementerian lainnya) Tetap kita izinkan dilakukan rekruetmen tetapi harus disetujui programnya oleh tim reformasi birokrasi," jelas dia.

Moratorium, kata Agus, akan dilakukan secara selektif, jadi tidak menutup kemungkinan adanya seleksi pada karyawan honorer. "Akan tetep diseleksi dan untuk menjalankan fungsi-fungsi pelayanan yang baik di pendidikan, kesehataan," tegas dia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan Moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan tenaga honorer. Tenaga honorer yang memenuhi kreteria (MK) akan tetap diangkat walaupun nantinya moratorium PNS berjalan di Indonesia.

Selama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, tenaga honorer kategori I dan II memiliki hak untuk diangkat CPNS.

Saturday, August 13, 2011

Moratorium PNS Tidak Akan Halangi Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan II

Pakarta – Humas BKN. Moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan tenaga honorer. Tenaga honorer yang memenuhi kreteria (MK) akan tetap diangkat walaupun nantinya moratorium PNS berjalan di Indonesia. Jadi tidak usah khawatir kaitannya antara moratorium dengan pengangkatan tenaga honorer yang telah masuk database. Selama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, tenaga honorer kategori I dan II memiliki hak untuk diangkat CPNS. Demikian pemaparan Direktur Pengendalian Kepegawaian I Bosman Sitinjak dalam audiensi Komisi A DPRD Kabupaten Jombang di Ruang Rapat Lantai I Gedung I BKN Pusat.(10/08)
Direktur Pengendalian Kepegawaian I Bosman Sitinjak (dua-kiri) didampingi Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi (paling kanan), Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai C Adi Suharto (paling kiri), Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono
Didampingi oleh Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi, Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai C Adi Suharto, Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono, Bosman Sitinjak menjelaskan bahwa tenaga honorer kategori I dan II yang telah masuk database harus sesuai persyaratan  seperti yang tercantum  di SE Menpan No. 05 Tahun 2010 yaitu : usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 01 januari 2006, bekerja secara terus menerus di instansi pemerintahan minimal 1 tahun pada 31 desember 2005, gaji dibayarkan dari APBD/APBN untuk kategori I dan non APBD/non APBN untuk kategori II yang dibuktikan dengan dokumen penunjang.
Nampak audiensi DPRD  Kabupaten Jombang sedang berlangsung
Menurut informasi yang disampaikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Jombang, masih banyak tenaga honorer yang tercecer termasuk kategori II. Dalam kesempatan yang sama Marbawi menjelaskan bahwa menurut data yang telah masuk BKN,  Kabupaten Jombang tidak mengusulkan tenaga honorer kategori II. Dan dianggap daerah tersebut tidak memiliki tenaga honorer yang kategori II. Bosman Sitinjak menambahkan untuk pengumuman kategori I yang MK nantinya akan diumumkan di Website BKN dan dapat disanggah oleh pihak yang terkait ataupun pihak lain  jika ada kesalahan data dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 2 minggu dengan melapor ke BKN sesuai mekanisme yang ditentukan. Namun untuk pengumuman tenaga honorer kategori I dan kelanjutan tenaga honorer kategori  II menunggu PP yang akan segera terbit

Jumlah Honorer yang Akan Dijadikan CPNS Belum Jelas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pernah merilis data jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) sekitar 47 ribu. Sedang kategori II (yang tidak dibiayai APBN/APBD), tahap pertama pada 2012 akan diangkat sebanyak 50 ribu.

Ternyata, angka tersebut masih mentah alias belum ada kepastian. Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan, hingga saat ini pemerintah pusat belum memutuskan, data tenaga honorer yang mana yang akan diangkat menjadi CPNS. Mestinya, yang diangkat hanya sisa tenaga honorer data 2005 yang belum terangkat, alias yang tertinggal.

"Mestinya setelah 2005 sudah dilarang ada honorer. Tapi nyatanya masih ada terus. Nah, apakah nanti data 2005, ataukah juga yang 2011 (yang diangkat jadi CPNS), semua masih perlu dibicarakan lagi pengangkatannya," terang Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin.

Gamawan menjelaskan, setelah ditentukan patokan tahunnya, lantas dilakukan cross check data tenaga honorer yang sudah diusulkan dari daerah. Begitu sudah ada kepastian, lantas dituangkan di Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, yang saat ini masih dalam proses penggodokan.

Dijelaskan Gamawan, RPP dimaksud masih perlu dipaparkan lagi disidang kabinet. "Perlu presentasi sekali lagi," kata mantan gubernur Sumbar itu.

Sebelumnya, Sekretaris Kemenpan-RB Tasdik Kinanto menjelaskan,  berbeda dengan honorer kategori I yang langsung diangkat CPNS, kategori II harus mengikuti seleksi sesama honorer. Yang lolos seleksi (tes tertulis, psikotes, kesehatan, dll) akan diangkat CPNS. Sedangkan yang tidak lolos seleksi diberikan kesempatan mengikuti jalur PTT (pegawai tidak tetap). Honorer non APBN/APBD akan dilesaikan bertahap hingga 2013. (source of ? jpnn)

Friday, June 24, 2011

Tipu-tipu Pengangkatan Tenaga Honorer 2011-2012-2013

Tenaga honorer (TH) adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah, adapun penghasilannya menjadi beban APBN/APBD.

TH diangkat untuk memenuhi keterbatasan jumlah PNS yang ada di instansi pemerintah. Khusus di daerah, kebanyakan TH diposisikan sebagai guru; tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan; tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah daerah (pemda).

Oleh: Moh. Ilham A. Hamudy, Staf BPP Kementerian Dalam Negeri
Mengacu pada PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007, pengangkatan TH sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) saat ini menjadi prioritas tersendiri dalam rekrutmen pegawai, terutama di daerah. Hampir setiap tahun pemda mengajukan formasi pengangkatan TH.

Di lingkup Pemprov Sulsel, misalnya, ada sekira 600-an TH. Namun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel mengatakan, untuk tahun ini Sulsel belum mendapat jumlah formasi pasti TH yang akan diangkat. Lazimnya, sekira 50 TH diangkat setiap tahun (Fajar, 17/6). Menurut Kepala BKD Sulsel, biasanya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) memberikan jatah maksimal 45 persen, untuk pengangkatan honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD).

Kementerian PAN-RB menargetkan, penyelesaian masalah TH ini  tuntas pada 2012. Pengangkatan CPNS dari honorer kategori I akan dilakukan tahun ini. Sedangkan, honorer kategori II (tidak dibiayai APBN/APBD) akan dituntaskan pada 2012. Untuk honorer kategori II akan dimasukkan dalam formasi CPNS 2011 dan dites tahun ini. Sedangkan pemberkasan nomor induk pegawainya (NIP) dilakukan pada awal 2012.

Senyatanya, jumlah TH tidaklah sedikit. Data yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara menunjukkan, jumlah TH di bawah tahun 2005 yang ada di Indonesia mencapai lebih dari 600.000 orang. Oleh pemerintah, atas dasar kemanusiaan karena pengabdiannya yang dianggap sudah cukup lama, TH diusahakan untuk diangkat sebagai CPNS. Oleh karena itu, MenPAN-RB memprioritaskan formasi TH tahun ini untuk segera diangkat menjadi CPNS.

Meski begitu, seluruh TH itu tidak bisa langsung dinaikkan statusnya menjadi CPNS. Hanya yang lolos verifikasi yang berhak menjadi CPNS. Pasalnya, TH yang mencapai 600.000 itu, ada yang tidak bisa memenuhi persyaratan, seperti umur, masa kerja, dan bidang pekerjaan mereka yang tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif. Maksudnya, apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka TH tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

Namun, pada praktiknya, persyaratan itu kerap diakali. Banyak pihak menduga, pengangkatan TH diselimuti praktik manipulasi data dalam proses pendataan TH. Bahkan, indikasi ini terjadi hampir di seluruh Indonesia. Sejak awal dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang Pendataan TH yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, kekhawatiran akan adanya praktik manipulasi data memang sudah muncul. 

Yang menjadi titik rawan adalah adanya praktik “jalan pintas” memaksakan nama TH yang tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam database kepegawaian. Celah ini muncul karena pihak pejabat yang berwenang di instansi/lembaga yang bersangkutan memang memberi peluang untuk melakukan penyimpangan, atau lebih tepatnya lagi: kecurangan dalam proses pengajuan data kepegawaian. Setidaknya, ada dua modus yang biasa dilakukan.

Pertama, masa kerja TH yang bersangkutan sebenarnya tidak memenuhi syarat alias masih honorer baru. Maka, dibuatlah surat keputusan (SK) dadakan (fiktif) yang menunjukkan, seolah-olah TH itu sudah lama bekerja di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan, lengkap dengan daftar penerimaan gaji dan daftar kehadiran (presensi). Modus operandi yang dilakukan para oknum itu adalah memundurkan tanggal dan tahun pengangkatan TH sebelum tahun 2005. Padahal, TH itu baru bekerja setelah tahun 2005.

Untuk keperluan tersebut, mereka tidak segan-segan mencari mantan Kepala SKPD yang bertugas tahun 2005 ke bawah guna diminta menandatangani SK honorer yang telah direkayasa. Contoh, ada TH yang diangkat tahun 2007, tiba-tiba memiliki SK tahun 2004.

Kedua, benar bahwa TH itu bekerjanya sudah sejak tahun yang lama, bahkan sangat lama, tetapi dia tidak bekerja secara terus-menerus alias bolong-bolong. Maka dibuatlah SK-SK perpanjangan kontrak yang runut dan tentu saja dilengkapi daftar terima gaji dan presensi sang honorer.

Dalam proses tipu-tipu itu, PPK juga acap terlibat. Pasalnya, PPK-lah yang mempunyai kewenangan mengusulkan ke pemerintah pusat apakah TH-nya perlu atau tidak diangkat menjadi CPNS. PPK di sini adalah pimpinan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan pemda. Misalnya menteri, jaksa agung, kapolri, gubernur, dan bupati/walikota. Dan, sudah menjadi rahasia umum kalau PPK kerap bermain dalam penentuan kelulusan TH menjadi CPNS.

Sebagai solusinya, nama-nama TH yang lolos kriteria pengangkatan sebagai CPNS di daerah harus diumumkan secara terbuka. Misalkan, diumumkan di kantor-kantor UPTD di kecamatan dan SKPD terkait. Dengan diumumkannya nama-nama tersebut, masa kerja TH dapat diketahui oleh TH lainnya. Ini untuk mencegah pemalsuan data, sehingga akan membantu BKD dalam melakukan cek ulang bagi mereka yang lolos.

Tipu-tipu di sebalik pengangkatan TH senyatanya hanya sebagian kecil dari permasalahan kepegawaian di daerah. Hal lain yang mesti dicermati juga adalah jumlah TH yang terlampau banyak. Bayangkan, proporsi penggunaan dana alokasi umum (DAU) di daerah tidak berimbang, 70 persennya tersedot untuk membayar gaji pegawai. Kalau tidak mengurangi jumlah TH, bagaimana daerah bisa membangun?

Selama ini, daerah menganggap DAU merupakan hadiah yang diplot untuk membayar gaji pegawai. TH yang ada sejatinya tidak semua boleh diangkat menjadi CPNS. Jika diangkat semua, daerah bisa bangkrut. Dengan jumlah PNS yang ada sekarang saja, beban APBD sudah sangat berat.

Sudah sepatutnya dalam penetapan formasi dan rekrutmen pegawai dikaji ulang secara mendalam tentang berapa sebenarnya rasio kepegawaian yang proporsional. Seharusnya, pemda melakukan pembedaan kepegawaian. Antara PNS, pegawai kontrak, TH atau outsourching perlu dipetakan rasionya.

Rasio PNS yang proporsional adalah 30 persen. Tujuannya, agar pemda tidak memboroskan uang hanya untuk membayar gaji pegawai. Yang perlu diperbanyak adalah pegawai kontrak dan TH atau outsourcing. Mereka dikontrak 5-10 tahun, kalau bagus diperpanjang lagi. Tetapi, tidak perlu diangkat menjadi CPNS!

Dengan cara ini, anggaran pembangunan yang tertata dalam APBD tidak akan tergerus. Selain itu, dengan porsi 30 persen, struktur dan fungsi kerja PNS akan berubah ke arah profesional.

Monday, June 13, 2011

BKN Melakukan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I dan II Berdasarkan Database

Jakarta-Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) malakukan verifikasi dan validasi terhadap data tenaga honorer kategori I  hanya dilakukan berdasarkan database yang diserahkan  ke BKN  selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2010. Ada pun  penyerahan database tenaga honorer kategori II  ke BKN  selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2010. Demikian informasi yang disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi  saat beraudiensi dengan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Komisi  I Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (10/6).
Para Pejabat BKN melakukan Audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah: (kiri-kanan) Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Kasubdit Perencanaan Pengembangan Pegawai Haryomo Dwi P, Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi, dan Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono
Menanggapi pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah tentang jumlah ideal Pegawai  Negeri Sipil (PNS) daerah,  Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro menjelaskan bahwa sebaiknya pengeluaran untuk  gaji  PNS daerah tidak lebih dari 60 % biaya belanja  APBD. Hal ini dimaksudkan  supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat difokuskan untuk pembangunan daerah.
Para pejabat BKN (kiri) saat beraudiensi  dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah
Terkait dengan penerimaan PNS daerah,   Kasubdit Perencanaan  Pengembangan Pegawai Haryomo  Dwi P mengatakan bahwa DPRD berperan strategis untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam masalah anggaran . Untuk itu, hendaknya penerimaan PNS Daerah hendaknya dilakukan dengan cermat dan memperhitungkan sejumlah aspek yang ada. Aspek-aspek tersebut antara lain adalah: distribusi PNS, Analsis Beban Kerja, dan profil daerah. Jadi,  dalam hal penerimaan PNS Daerah diperlukan kerjasama yang baik antara BKD dan DPRD.

sumber : BKN

Sunday, June 12, 2011

Data Honorer Telat, Tidak Diverifikasi BKN

JAKARTA --Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer tertinggal kategori I yang ada di database yang diserahkan hingga 31 Agustus 2010. Demikian juga untuk kategori II, yang diverifikasi hanya database yang diserahkan hingga 31 Desember 2010. Data yang ada di database yang disetorkan lewat tanggal tersebut tidak diverifikasi.


Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, sikap tegas ini sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Menpan-RB No 10 Tahun 2010. Di mana disebutkan, batas pemasukan data honorer kategori I per 31 Agustus, sedangkan kategori II per 31 Desember.

"Kan sudah jelas isi SE Menpan-RB. Makanya BKN hanya melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tenaga honorer kategori I terhadap database yang diserahkan ke BKN  selambat-lambatnya 31 Agustus. Dan honorer kategori II 31 Desember," kata Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Jumat (10/6).

Diakuinya, banyak data honorer yang dimasukkan di atas tanggal deadline tersebut. Namun, data-data itu tidak bisa diproses karena akan bertentangan dengan SE. Apalagi jumlah yang dimasukkan sangat banyak.

"Ini juga sebagai pelajaran bagi daerah. Kalau sudah ada deadline harus ditaati," ujarnya. Untuk diketahui, sekitar 47 ribu tenaga honorer kategori I yang lolos verifikasi dan validasi menunggu penetapan Menpan-RB. Sedangkan kategori II sekitar 600 ribu orang. Penetapan Menpan-RB tidak bisa dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tenaga honorer disahkan presiden. 
sumber : JPNN.COM

Sunday, May 22, 2011

Diangkat CPNS, 47 Ribu Honorer 2011 Kategori I dan II Tunggu SK

JAKARTA – Sekitar 47 ribu honorer tertinggal kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) tinggal menunggu penetapan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan untuk diangkat CPNS. 47 ribuan honorer tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi untuk instansi pusat maupun daerah yang dilakukan tim gabungan.
“Data yang kami dapat dari BKN ada 47 ribuan honorer tertinggal yang akan diangkat CPNS. Data ini tinggal diteken pak menteri sembari menunggu penetapan RPP tentang tenaga honorer tertinggal,” ungkap Sekretaris Kemen PAN &RB Tasdik Kinanto, Minggu (22/5).
Sedangkan honorer kategori II (yang tidak dibiayai APBN/APBD) yang memenuhi syarat untuk mengikuti pengangkatan CPNS di 2012 mendatang sebanyak 600 ribu orang. Berbeda dengan honorer kategori I yang langsung diangkat CPNS, kategori II harus mengikuti seleksi sesama honorer. Yang lolos seleksi (tes tertulis, psikotes, kesehatan, dll) akan diangkat CPNS. Sedangkan yang tidak lolos seleksi diberikan kesempatan mengikuti jalur PTT (pegawai tidak tetap).
“Jadi nanti yang akan ditetapkan pak menteri itu ada dua. Honorer kategori I sebanyak 47 ribuan dan kategori II 600 ribu. Ini sudah mencakup honorer instansi pusat dan daerah. Tapi yang paling banyak memang dari daerah,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RPP Tenaga Honorer akan tetapkan pemerintah sekitar Juni mendatang. Saat ini, posisi RPPnya sudah dalam pembahasan dengan Menkopolhukam. Setelah itu dibawa ke presiden untuk diteken secara resmi.
Meski RPP honorer tertinggal ini mengatur tentang pengangkatan CPNS dari kategori I dan II, namun yang akan diselesaikan tahun ini baru honorer APBN/APBD. Honorer non APBN/APBD akan dilesaikan bertahap hingga 2013
sumber : JPNN